Alat-alat manajemen koperasi merupakan suatu yang berpengaruh dalam
proses pengembangan dan kemajuan koperasi. Yaitu terdiri dari :
1. Badan Pengurus Dan Pemeriksa (BPP).
Dimana BPP adalah anggota yang dikuasakan oleh anggota untuk menggunakan
kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama
tersebut.
Badan pemeriksa mewakili anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja
menurut kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagaimana telah dituangkan didalam
anggaran dasar dan agaran rumah tangga koperasi. Jadi ini mengandung arti bahwa
usaha dan organisasi Koperasi diurus secara bersama-sama oleh anggota untuk
kepentingan anggota itu sendiri.
Dan dilihat dari fungsi BPP pada alat Koperasi maka ada hal-hal yang
harus di perhatikan yaitu adalah sebagai berikut :
a. Pengertian dan arti pentingnya
“Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk
mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan
perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa : “Perencanaan dan
Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling
are the two sides of the same coin)”
b. Fungsi Pengawasan.
1. Mencegah terjadinya berbagai
penyimpangan atau kesalahan.
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan
atau kesalahan yang terjadi.
3. Untuk mendinamisir
organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen.
4. Untuk mempertebal rasa tanggung
jawab.
c. Sifat Pengawasan.
1. Inspektif, yaitu melakukan
pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang
sebenarnya.
2. Komporatif, yaitu
membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3. Verifikatif, yaitu
pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau
material.
4. Investigatif, yaitu
melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang
tersembunyi.
d. Metodelogi Pengawasan.
1. Menetapkan rencana pengawasan.
2. Melaksanakan pengawasan.
3. Melakukan penilaian/evaluasi.
e. TeknikPengawasan.
Jadi supaya pengawasan menjadi efektif dan efisiensi maka perlu
teknik-teknik sebagai berikut :
1. Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal yang
menyolok (control by exeption).
2. Pengawasan yang menitik beratkan
pada pengeluaran.
3. Pengawasan yang menitik
beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key person).
4. Pengawasan dengan menjalankan
suatu rangkaian pemeriksa / verifikasi / secara sistematis (control through
audist).
2. Manajer
a. Defenisi Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan
sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Disamping itu manajerjuga berperan membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with
and through people).
Ropke J ( 1988 ) teori tripartiet partisipasi Anggota yang efektif
dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program
koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi.
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Disamping itu, untuk mencapai suatu keberhasilan dalam suatu koperasi
maka keberhasilan manajer ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
b. Manajer dalam Actuating (Penggerakan Untuk Bekerja)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari
kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan.[1] Misi
ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat
itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara
bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi
harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
c. Manfaat Usaha
Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
1. Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli).
2. Pemasaran (menampung hasil produksi).
3. Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk
anggota).
4. Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota).
5. Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi
anggota).
Keuntungan Sosial :
1. Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang).
2. Pendidikan dan pelatihan.
3. Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar
anggota).
Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi
tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara
lain ditujukan:
1. Membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi
anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju
atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota
baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai
penerimamanfaat atau dengan kata lain Anggota adalah Raja.
2. Membangun kemampuan Pengelola dan
kaderisasi.
Pengelola atau pengurus koperasi (termasuk
juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan,
kewirausahaan, professional serta terutama memiliki
kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu
menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik
aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis). Manajemen koperasi
difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif.
3. Memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat
sehat atau tidaknya keuangan tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan
juga kesehatan usaha, Manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada
anggota. Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah
akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab.
4. Membangun kemitraan antar koperasi dan
kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.
Menghadapi trend bisnis (era pasar
bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah
harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan
melakukan kerjasama antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki
bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market)
anggotanya, karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk
Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan
yang dimiliki koperasi melalui kerjasama kemitraan.
d. Usaha koperasi.
Sebagai koperasi, sebagaimana dengan bentuk
usaha kumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemugkinan
untung yang sebesar-besarnya. Akan tetapi mengingat koperasi adalah
bentuk usaha bersama, maka pilihan usaha koperasi itu ditentukan
oleh kepentingan usaha atau mata pencarian anggotanya. Suatu koperasi tidak
terpaku pada besarnya untung yang akan diperoleh dari usaha tersebut. Akan
tetapi, suatu koperasi lebih memperhatikan kesejahteraan anggotanya dan
meningkatkan daya beli anggota pada usaha koperasi tersebut.[2] Didalam
usaha koperasi harus ada rapat anggota, sebab Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus
dan Pengawas.
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat
Pengawas tetap.
6. Pembagian sisa hasil usaha.
7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.[3]
Untuk merencanakan suatu usaha koperasi harus
terlebih dahulu ditentukan usaha yang dimaksud, sebab jika tidak demikian
masing-masing usaha bisa berjalan sendiri-sendiri. Apabila tujuan sudah
ditentukan sebaiknya digariskan kebijakan-kebijakan, strategi dan taktik untuk
merancanakan tujuan itu. Penentuan tujuan dan strategi hendaknya dilakukan
menurut metode dan teknik-teknik tertentu seperti teknik mengambil keputusan
dan pelaksanaan.
Berkaitan dengan hal diatas, selain merencanakan
hal-hal yang mendukung akan keberhasilan dari usaha koperasi yang akan di
jalankan, dalam hal ini koperasi dalam setiap periode akan mengeluarkan laporan
keuangan. Laporan keuangan merupakan laporan yang menggambarkan rangkaian
transaksi keuagan koperasi dalam suatu periode. Laporan keuangan juga dapat
merupakan pertanggungjawaban dari pihak manajemen yang mengelola jalannya
aktivitas koperasi selama dalam satu periode akutansi.
Laporan keuangan sangat diperlukan oleh
pihak-pihak pemakai laporan keuangan, baik dari pihak dalam maupun dari pihak
luar badan usaha koperasi, sebagai alat untuk mengambil keputusan tertentu.
Untuk dapat menimbulkan tingkat kepercayaan disisi para pengguna laporan
keuangan, maka laporan keuangan harus disusun secara benar sesuai dengan
standart akutasi keuangan yang ada. Dengan adanya laporan keuangan
yang jelas maka pemerintah akan berupaya untuk memberikan pinjaman kepada
koperasi untuk menambah modal usaha yang di jalankan, untuk menunjang kemajuan
dari pada usaha koperasi tersebut. Tentunya koperasi dalam hal ini benar-benar
menggunakan pinjaman modal tersebut dengan semestinya, tanpa adanya
penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan modal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar