Rabu, 09 Januari 2013

MANAJEMEN KOPERASI


Alat-alat manajemen koperasi merupakan suatu yang berpengaruh dalam proses pengembangan dan kemajuan koperasi. Yaitu terdiri dari :
1.     Badan Pengurus Dan Pemeriksa (BPP).
Dimana BPP adalah anggota yang dikuasakan oleh anggota untuk menggunakan kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama tersebut.
Badan pemeriksa mewakili anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagaimana telah dituangkan didalam anggaran dasar dan agaran rumah tangga koperasi. Jadi ini mengandung arti bahwa usaha dan organisasi Koperasi diurus secara bersama-sama oleh anggota untuk kepentingan anggota itu sendiri.
Dan dilihat dari fungsi BPP pada alat Koperasi maka ada hal-hal yang harus di perhatikan yaitu adalah sebagai berikut :
a.      Pengertian dan arti pentingnya
“Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa : “Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)”
b.     Fungsi Pengawasan.
1.      Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2.      Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi.
3.      Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen.
4.      Untuk mempertebal rasa tanggung jawab.
c.      Sifat Pengawasan.
1.      Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya.
2.       Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3.       Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4.       Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.
d.     Metodelogi Pengawasan.
1.      Menetapkan rencana pengawasan.
2.      Melaksanakan pengawasan.
3.      Melakukan penilaian/evaluasi.
e.      TeknikPengawasan.
Jadi supaya pengawasan menjadi efektif dan efisiensi maka perlu teknik-teknik sebagai berikut :
1.      Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal yang menyolok (control by exeption).
2.      Pengawasan yang menitik beratkan pada pengeluaran.
3.       Pengawasan yang menitik beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key person).
4.      Pengawasan dengan menjalankan suatu rangkaian pemeriksa / verifikasi / secara sistematis (control through audist).

2.     Manajer
a.       Defenisi Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Disamping itu manajerjuga berperan  membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Ropke J ( 1988 ) teori tripartiet partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.      Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2.      Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi.
3.      Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Disamping itu, untuk mencapai suatu keberhasilan dalam suatu koperasi maka keberhasilan  manajer ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

b.      Manajer dalam Actuating (Penggerakan Untuk Bekerja)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan.[1] Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
c.       Manfaat  Usaha Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
1.      Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli).
2.      Pemasaran (menampung hasil produksi).
3.      Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota).
4.      Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota).
5.      Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota).
Keuntungan Sosial :
1.      Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang).
2.      Pendidikan dan pelatihan.
3.      Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota).
Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan:
1.     Membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen)  serta sebagai penerimamanfaat  atau dengan kata lain Anggota adalah Raja.
2.     Membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
            Pengelola atau pengurus koperasi  (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional  serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis). Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif.

3.     Memiliki kesehatan keuangan.
            Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, Manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota. Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab.

4.     Membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak     Badan Usaha lain.
            Menghadapi  trend bisnis  (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama  antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya, karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi  melalui kerjasama kemitraan.

d.     Usaha koperasi.

Sebagai koperasi, sebagaimana dengan bentuk usaha kumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemugkinan untung  yang sebesar-besarnya. Akan tetapi mengingat koperasi adalah bentuk usaha bersama,  maka pilihan usaha koperasi itu ditentukan oleh kepentingan usaha atau mata pencarian anggotanya. Suatu koperasi tidak terpaku pada besarnya untung yang akan diperoleh dari usaha tersebut. Akan tetapi, suatu koperasi lebih memperhatikan kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan daya beli anggota pada usaha koperasi tersebut.[2] Didalam usaha koperasi harus ada rapat anggota, sebab Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
1.      Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
2.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3.      Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
4.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.      Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap.
6.       Pembagian sisa hasil usaha.
7.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.[3]
Untuk merencanakan suatu usaha koperasi harus terlebih dahulu ditentukan usaha yang dimaksud, sebab jika tidak demikian masing-masing usaha bisa berjalan sendiri-sendiri. Apabila tujuan sudah ditentukan sebaiknya digariskan kebijakan-kebijakan, strategi dan taktik untuk merancanakan tujuan itu. Penentuan tujuan dan strategi hendaknya dilakukan menurut metode dan teknik-teknik tertentu seperti teknik mengambil keputusan dan pelaksanaan.
Berkaitan dengan hal diatas, selain merencanakan hal-hal yang mendukung akan keberhasilan dari usaha koperasi yang akan di jalankan, dalam hal ini koperasi dalam setiap periode akan mengeluarkan laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan laporan yang menggambarkan rangkaian transaksi keuagan koperasi dalam suatu periode. Laporan keuangan juga dapat merupakan pertanggungjawaban dari pihak manajemen yang mengelola jalannya aktivitas koperasi selama dalam satu periode akutansi.   
Laporan keuangan sangat diperlukan oleh pihak-pihak pemakai laporan keuangan, baik dari pihak dalam maupun dari pihak luar badan usaha koperasi, sebagai alat untuk mengambil keputusan tertentu. Untuk dapat menimbulkan tingkat kepercayaan disisi para pengguna laporan keuangan, maka laporan keuangan harus disusun secara benar sesuai dengan standart akutasi keuangan  yang ada. Dengan adanya laporan keuangan yang jelas maka pemerintah akan berupaya untuk memberikan pinjaman kepada koperasi untuk menambah modal usaha yang di jalankan, untuk menunjang kemajuan dari pada usaha koperasi tersebut. Tentunya koperasi dalam hal ini benar-benar menggunakan pinjaman modal tersebut dengan semestinya, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan modal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar