Pengertian
Hubungan Internasional
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan
antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk
mencapai kepentingan nasional. Pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A.
MC. Clelland
Hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan
internasional, merupakan studi tentang interaksi antara
jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan
sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa
maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve
Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan
subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum
internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
Penting
Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara
antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
· Faktor
internal :
Yaitu adanya
kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun
intervensi dari negara lain.
· Faktor
eksternal :
1. Yaitu ketentuan hukum alam
yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri,
tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut,
terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi
lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam
memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara
masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia
baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi
bagi warga masyarakat dunia.
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di
dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu
negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya
perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan
negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan
dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya
hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap
saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara
lain bertujuan untuk :
·
Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
·
Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam
membina dan menegakkan perdamaian dunia.
·
Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyatnya.
Sarana-Sarana
Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional)
akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang
dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus
dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang
tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional
adalah sebagai berikut :
1. Asas-Asas
Hubungan Internasional
Menurut Hugo
de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat
merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau
semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang
menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa
asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum
bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga)
asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling
mempengaruhi :
· Asas
Teritorial
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah
tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
· Asas
Kebangsaan
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum
dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada
di negara asing.
· Asas
Kepentingan Umum
Asas ini
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi,
hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan
timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab
itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan
tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih
terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya
persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib
pajak.
Faktor-faktor
Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses
hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah
sebagai berikut :
1. Kekuatan
Nasional (National Power),
2. Jumlah Penduduk,
3. Sumber Daya, dan
4. Letak Geografis.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami
bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional.
Eksistensi dan peran dari organisasi internasional
saat ini menjadi begitu penting dalam dunia internasional. Perannya menunjukkan
peningkatan dalam beberapa tahun terakhir di kancah hubungan internasional.
Secara nyata fenomena terbentuknya organisasi internasional selalu mengacu pada
konsep integrasi antar nation-state yang dalam hal ini berarti bahwa
terorganisirnya mereka dibawah satu wadah dapat dimaknai sebagai perwujudan
representasi dari tiap individu negara tersebut.
Disini penulis akan mencoba mengkonstruksi pentingnya keberadaan organisasi internasional di dalam politik dunia. Mengacu pada tulisan Alexander Wendt (1992) mengenai konstruktivisme dalam hubungan internasional yang beranggapan bahwa relasi antar negara tidak dapat direduksi menjadi tindakan yang rasional dan interaksi di dalam batas-batas material dimana negara berinteraksi hanya untuk survive (self-help) dan atau dibatasi oleh institusi-institusi tertentu baik itu bersifat nasional atau internasional. Dalam interaksinya, menurut konstruktivis, negara tidak dapat dipandang melakukan suatu interaksi sebagai satu kepentingan yang bersifat tetap melainkan lebih pada pola tingkah laku yang terbentuk dan dapat dibentuk oleh identitas negara tersebut dari waktu ke waktu. Sehingga kepentingan nasional merupakan turunan dari konsep identitas yang dengan konsep ini negara kemudian menentukkan sistem dan pola interaksi antar sesamanya.
Disini penulis akan mencoba mengkonstruksi pentingnya keberadaan organisasi internasional di dalam politik dunia. Mengacu pada tulisan Alexander Wendt (1992) mengenai konstruktivisme dalam hubungan internasional yang beranggapan bahwa relasi antar negara tidak dapat direduksi menjadi tindakan yang rasional dan interaksi di dalam batas-batas material dimana negara berinteraksi hanya untuk survive (self-help) dan atau dibatasi oleh institusi-institusi tertentu baik itu bersifat nasional atau internasional. Dalam interaksinya, menurut konstruktivis, negara tidak dapat dipandang melakukan suatu interaksi sebagai satu kepentingan yang bersifat tetap melainkan lebih pada pola tingkah laku yang terbentuk dan dapat dibentuk oleh identitas negara tersebut dari waktu ke waktu. Sehingga kepentingan nasional merupakan turunan dari konsep identitas yang dengan konsep ini negara kemudian menentukkan sistem dan pola interaksi antar sesamanya.
Maka dengan demikian interaksi kerjasama antar negara
melalui organisasi internasional pun sebenarnya ada bukan karena sifat manusia
yang baik dan suka kerjasama yang membuatnya ada seperti apa yang diasumsikan
oleh kaum liberal namun lebih kepada pola interaksi antar negara yang ingin
melakukan kerjasamalah yang membuat organisasi internasional itu ada. Dalam hal
ini berarti ketika satu negara menganggap dirinya ada dan terancam satu sama
lain maka kerjasama internasional tidak akan pernah ada. Jika diungkapkan lebih
filosofis maka suatu organisasi internasional itu ada karena negara-negara
melakukan universalisasi norma. Tanpa adanya norma yang dipakai bersama maka
mustahil negara dapat bekerjasama satu sama lain meskipun mereka tahu mana
kawan dan mana lawan.
Memang nyata adanya bahwa kondisi internasional masih
bersifat anarki hingga kini namun bukan berarti itu tidak dapat berubah. Fungsi
dari organisasi internasional inilah yang secara perlahan mampu mereduksi
hegemoni anarki dalam sistem internasional. Sebagai contoh adalah Palang Merah
Internasional. Henry Dunant yang pada 1859 secara tidak langsung terlibat pada
sebuah peperangan. Membuat hatinya tersentuh, korban-korban perang berjatuhan
dan Dunant pun ingin memberikan pengobatan namun hal itu sulit dilakukan
mengingat Dunant sebagai medis dadakan juga ikut jadi sasaran tembak tentara.
Namun Dunant tetap bersikeras dan akhirnya dia membuat suatu gagasan yang
bertajuk organisasi kemanusiaan internasional yang kemudian berkembang menjadi
satu buah konferensi di Jenewa tahun 1949. Organisasi bentukan Dunant ini
diikuti banyak negara dan LSM kemanusiaan diseluruh dunia. Disini dapat dilihat
ternyata konstruksi anarki masih bisa dirubah dimana saat negara berperang
dalam rangka self-help, ada kalanya unit negara masih memikirkan pentingnya
bergabung dalam satu organisasi internasional.
Secara fungsional, baik itu organisasi atau institusi
internasional memiliki kaidah konstitusi dan regulasi. Kaidah regulasi
merupakan aturan dasar yang dikondisikan dengan merumuskan atau melarang suatu
tindakan tertentu sedangkan kaidah konstitusi mendefinisikan satu tindakan dan
memberi arti pada tindakan tersebut. Disini jelas bahwa dalam satu organisasi,
konsep anarki mulai tereduksi. Tidak ada kekuasaan tertinggi diatas kedaulatan
negara menjadi samar saat negara ikut ke dalam satu organisasi karena meskipun
negara diijinkan untuk melakukan respon terhadap satu pergerakan menurut
pengetahuannya tapi tetap harus dijalur regulasi dan konstitusi yang
dirumuskan.
Lalu dimana letak arti penting organisasi internasional bagi kaum konstruktivis? Letak arti pentingnya berada saat aktor internasional melakukan universalisasi norma dan collective meaning dan disaat itulah mereka mengidentifikasi diri sebagai unit yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu. Dalam hal ini Wendt menyatakan sebagai satu bentuk perluasan identitas dari negara yang mengkonstruksi pemahaman terhadap “diri” sebagai individu menjadi “diri” sebagai sesama unit yang memberlakukan norma universal. Sebagai contoh dalam organisasi palang merah internasional (bisa jadi sama dengan organisasi lainnya) tidak lagi penting yang terlibat di dalamnya adalah negara atau non-negara, dari mana mereka berasal dan ideologi apa yang mereka bawa karena kenyataannya mereka menyatakan sebagai satu identitas yang menjalankan satu norma universal sebagai “manusia”. Dengan adanya perluasan identitas ini pada akhirnya masalah kemanusiaan dapat ditanggulangi. Sekali lagi anarki serta self help tereduksi. Namun akan menjadi tidak penting saat setiap unit tidak melakukan interaksi yang mengarah pada kerjasama dan universalitas norma meski dalam konstruktivisme sendiri norma sebenarnya tidak selalu bisa di universalisasikan karena norma merupakan elemen yang tidak bebas nilai.
Lalu dimana letak arti penting organisasi internasional bagi kaum konstruktivis? Letak arti pentingnya berada saat aktor internasional melakukan universalisasi norma dan collective meaning dan disaat itulah mereka mengidentifikasi diri sebagai unit yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu. Dalam hal ini Wendt menyatakan sebagai satu bentuk perluasan identitas dari negara yang mengkonstruksi pemahaman terhadap “diri” sebagai individu menjadi “diri” sebagai sesama unit yang memberlakukan norma universal. Sebagai contoh dalam organisasi palang merah internasional (bisa jadi sama dengan organisasi lainnya) tidak lagi penting yang terlibat di dalamnya adalah negara atau non-negara, dari mana mereka berasal dan ideologi apa yang mereka bawa karena kenyataannya mereka menyatakan sebagai satu identitas yang menjalankan satu norma universal sebagai “manusia”. Dengan adanya perluasan identitas ini pada akhirnya masalah kemanusiaan dapat ditanggulangi. Sekali lagi anarki serta self help tereduksi. Namun akan menjadi tidak penting saat setiap unit tidak melakukan interaksi yang mengarah pada kerjasama dan universalitas norma meski dalam konstruktivisme sendiri norma sebenarnya tidak selalu bisa di universalisasikan karena norma merupakan elemen yang tidak bebas nilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar