Jumat, 26 April 2013

12. ARTI PENTINGNYA ORGANISASI INTERNASIONAL

 Pengertian Hubungan Internasional
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional. Pengertian menurut beberapa ahli.
a.       Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

b.      Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.

c.       Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional

Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.

Penting Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
·         Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

·         Faktor eksternal :
1.    Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2.    Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3.    Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
·                     Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
·                     Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
·                     Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Sarana-Sarana Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :
1.      Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :
·           Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada  di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
·           Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
·           Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.

Faktor-faktor Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut :
1.      Kekuatan Nasional (National Power),
2.      Jumlah Penduduk,
3.      Sumber Daya, dan
4.      Letak Geografis.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional.

Eksistensi dan peran dari organisasi internasional saat ini menjadi begitu penting dalam dunia internasional. Perannya menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir di kancah hubungan internasional. Secara nyata fenomena terbentuknya organisasi internasional selalu mengacu pada konsep integrasi antar nation-state yang dalam hal ini berarti bahwa terorganisirnya mereka dibawah satu wadah dapat dimaknai sebagai perwujudan representasi dari tiap individu negara tersebut.
Disini penulis akan mencoba mengkonstruksi pentingnya keberadaan organisasi internasional di dalam politik dunia. Mengacu pada tulisan Alexander Wendt (1992) mengenai konstruktivisme dalam hubungan internasional yang beranggapan bahwa relasi antar negara tidak dapat direduksi menjadi tindakan yang rasional dan interaksi di dalam batas-batas material dimana negara berinteraksi hanya untuk survive (self-help) dan atau dibatasi oleh institusi-institusi tertentu baik itu bersifat nasional atau internasional. Dalam interaksinya, menurut konstruktivis, negara tidak dapat dipandang melakukan suatu interaksi sebagai satu kepentingan yang bersifat tetap melainkan lebih pada pola tingkah laku yang terbentuk dan dapat dibentuk oleh identitas negara tersebut dari waktu ke waktu. Sehingga kepentingan nasional merupakan turunan dari konsep identitas yang dengan konsep ini negara kemudian menentukkan sistem dan pola interaksi antar sesamanya.
Maka dengan demikian interaksi kerjasama antar negara melalui organisasi internasional pun sebenarnya ada bukan karena sifat manusia yang baik dan suka kerjasama yang membuatnya ada seperti apa yang diasumsikan oleh kaum liberal namun lebih kepada pola interaksi antar negara yang ingin melakukan kerjasamalah yang membuat organisasi internasional itu ada. Dalam hal ini berarti ketika satu negara menganggap dirinya ada dan terancam satu sama lain maka kerjasama internasional tidak akan pernah ada. Jika diungkapkan lebih filosofis maka suatu organisasi internasional itu ada karena negara-negara melakukan universalisasi norma. Tanpa adanya norma yang dipakai bersama maka mustahil negara dapat bekerjasama satu sama lain meskipun mereka tahu mana kawan dan mana lawan.
Memang nyata adanya bahwa kondisi internasional masih bersifat anarki hingga kini namun bukan berarti itu tidak dapat berubah. Fungsi dari organisasi internasional inilah yang secara perlahan mampu mereduksi hegemoni anarki dalam sistem internasional. Sebagai contoh adalah Palang Merah Internasional. Henry Dunant yang pada 1859 secara tidak langsung terlibat pada sebuah peperangan. Membuat hatinya tersentuh, korban-korban perang berjatuhan dan Dunant pun ingin memberikan pengobatan namun hal itu sulit dilakukan mengingat Dunant sebagai medis dadakan juga ikut jadi sasaran tembak tentara. Namun Dunant tetap bersikeras dan akhirnya dia membuat suatu gagasan yang bertajuk organisasi kemanusiaan internasional yang kemudian berkembang menjadi satu buah konferensi di Jenewa tahun 1949. Organisasi bentukan Dunant ini diikuti banyak negara dan LSM kemanusiaan diseluruh dunia. Disini dapat dilihat ternyata konstruksi anarki masih bisa dirubah dimana saat negara berperang dalam rangka self-help, ada kalanya unit negara masih memikirkan pentingnya bergabung dalam satu organisasi internasional.
Secara fungsional, baik itu organisasi atau institusi internasional memiliki kaidah konstitusi dan regulasi. Kaidah regulasi merupakan aturan dasar yang dikondisikan dengan merumuskan atau melarang suatu tindakan tertentu sedangkan kaidah konstitusi mendefinisikan satu tindakan dan memberi arti pada tindakan tersebut. Disini jelas bahwa dalam satu organisasi, konsep anarki mulai tereduksi. Tidak ada kekuasaan tertinggi diatas kedaulatan negara menjadi samar saat negara ikut ke dalam satu organisasi karena meskipun negara diijinkan untuk melakukan respon terhadap satu pergerakan menurut pengetahuannya tapi tetap harus dijalur regulasi dan konstitusi yang dirumuskan.
Lalu dimana letak arti penting organisasi internasional bagi kaum konstruktivis? Letak arti pentingnya berada saat aktor internasional melakukan universalisasi norma dan collective meaning dan disaat itulah mereka mengidentifikasi diri sebagai unit yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu. Dalam hal ini Wendt menyatakan sebagai satu bentuk perluasan identitas dari negara yang mengkonstruksi pemahaman terhadap “diri” sebagai individu menjadi “diri” sebagai sesama unit yang memberlakukan norma universal. Sebagai contoh dalam organisasi palang merah internasional (bisa jadi sama dengan organisasi lainnya) tidak lagi penting yang terlibat di dalamnya adalah negara atau non-negara, dari mana mereka berasal dan ideologi apa yang mereka bawa karena kenyataannya mereka menyatakan sebagai satu identitas yang menjalankan satu norma universal sebagai “manusia”. Dengan adanya perluasan identitas ini pada akhirnya masalah kemanusiaan dapat ditanggulangi. Sekali lagi anarki serta self help tereduksi. Namun akan menjadi tidak penting saat setiap unit tidak melakukan interaksi yang mengarah pada kerjasama dan universalitas norma meski dalam konstruktivisme sendiri norma sebenarnya tidak selalu bisa di universalisasikan karena norma merupakan elemen yang tidak bebas nilai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar