Organisasi profesi kependidikan
selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi
tersendiriyang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan
berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan
tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional
profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini.
Ø Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi
tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan
para profesional untuk membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut
begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan
falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif,
yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara intrinsik, para profesional
terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan
tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat
menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka
terdorong oleh tmntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin
hari semakin kompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus
merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat
sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini
menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula
organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi profesi sebagai wadah
pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas
tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan
mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan
memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan
tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan
para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat
pengguna jasa profesi ini.
Ø Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi
adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan.
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang
berbunyi:Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Kemampuan yang dimaksud dalam
konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi , yang oleh Abin
Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan kecakapan atau kemampuan
mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan
untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional
tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua
program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur
adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan
dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam
jumlah SKS tertentu. Dengan demikian , Pada akhir program para peserta akan
memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan dengan
kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah
program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan
kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada.
Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
·
Penataran
tingkat nasional dan wilayah;
·
Supervisi
yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala
Sekolah, Kepala Bidang.
·
Pembinaan
dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis
melalui forum konunikasi, seperti MGI.
·
Pembinaan
dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan
partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.
C.
TUJUAN ORGANISASI PROFESI
KEPENDIDIKAN
Salah satu tujuan organisasi ini
adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta
meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun
19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu:
meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan
profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan.
Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang
profesional.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai
dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan
diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi
orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi
berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap
anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu
memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai
dengan tugas yang diembannya.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang
handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan
memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk
menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi
keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada
anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar
anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak
melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki
organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan
masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk
meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow,
kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis
yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam
meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap
pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
D. JENIS-JENIS ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Secara kuantitas, tidak berlebihan
jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan
di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai
sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang
organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu
organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang
disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada
kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru
yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda
mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan
Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya
secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum
didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi
kependidikan yang ada di Indonesia:
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945,
setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI
adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912,
kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
a.
Membela dan
mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b. Memajukan
pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian
PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
c.
Membela dan
memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi
ketenagakerjaan).
Makna Visi PGRI adalah:
a.
Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan:
1.
Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
2.
Wahana untuk
membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Wahana untuk
meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan,
kesatuan, dan persatuan bangsa.
4.
Berperan
aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa.
5.
Wadah bagi
para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak
asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku
profesi kependidikan.
6.
Wahana untuk
memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang
berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
b. Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
1.
Wahana
memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
2.
Wahana
mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam
meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
3.
Wahana
menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
4.
Wahana untuk
melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi
pengukuhan kompetensi profesi guru.
5.
Wahana
pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang
menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
6.
Wahana untuk
mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan
satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam
pembangunan nasional.
7.
Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara
nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
8.
Wahana untuk
mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi
yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan
umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
c.
Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
1.
Wahana untuk
memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
2.
Wahana untuk
memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan
pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
3.
Wahana untuk
mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan
harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
4.
Wahana untuk
memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
5.
Wahana untuk
membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
6.
Wahana untuk
membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan
baik lokal, regional maupun global.
d. Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
1.
Menjalin
kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati
dan berdiri di atas semua golongan.
2.
Menggali dan
mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan
sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
3.
Membangun
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan
menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
e.
Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
1.
PGRI tidak
menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai
manapun.
2.
PGRI
memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya
secara merdeka.
3.
PGRI selalu
menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam
memajukan pendidikan nasional.
Misi PGRI adalah:
a.
Menjaga,
mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.
Berperan
aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan
asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan
pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Mengembangkan
dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d.
Melaksanakan,
mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru
Indonesia.
e.
Membangun
sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada
kepentingan masyarakat.
f.
Melaksanakan
dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
g.
Memperjuangkan
perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h.
Mewujudkan
PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi,
sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
i.
Memperkuat
solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua
level/tingkatan.
j.
Menyamakan
persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai
pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
k.
Mewujudkan
PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group),
pemikir (thinker), dan pengendali (control).
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi
atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu
sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling
berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi
pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1)
MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada
pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP
(2004: 2) adalah:
Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan
inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Tujuan khusus.
l.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran
yang efektif dan efisien.
m.
Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa
n.
Membangun
kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar