Konferensi San Fransisco menghasilkan sebuah piagam yang menyebutkan struktur
organisasi PBB sebagai berikut
a. Majelis Umum (General Assembly)
Setiap anggota PBB merupakan majelis umum. Negara anggota diperkenankan mengirim 5 orang wakilnya ke sidang Majelis Umum dengan hak 1 suara.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari 5 orang anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Inggris, Prancis, RRC, Amerika Serikat dan Rusia. Serta 10 orang anggota tidak tetap yang dipilih setiap 2 tahun.
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Beranggotakan 54 anggota PBB. Keanggotaan Dewan Ekonomi dan Sosial itu dipilih oleh Majelis Umum setiap 3 tahun sekali. Hanya seorang wakil (dari negara terpilih) yang duduk di dalamnya.
d. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Tugas Dewan Perwalian adalah melindungi kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum mempunyai kepentingan sendiri. Daerah-daerah yang ada di bawah perwalian merupakan kolonisasi dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan II.
e. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia saat ini. sebagai aparat perlengkapan negara PBB, Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim Mahkamah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda).
f. Sekretariat
Sekretariat PBB terdiri atas seorang Sekretaris Jenderal dan stafnya. Sekjen dipilih dan diangkat oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Tugasnya menyelenggarakan sidang-sidang PBB dan dewan-dewan, menyusun laporan-laporan tentang pekerjaan PBB dan dewan-dewan untuk disampaikan kepada sidang Majelis Umum.
Negara adalah subyek utama hukum internasional. Keterikatan negara terhadap suatu kaidah hukum internasional hanya akan terjadi melalui persetujuan (consent) negara itu sendiri. Walaupun demikian terdapat kewajiban moral bagi suatu negara yang bermartabat untuk mematuhi prinsip-prinsip umum hukum internasional yang berlaku secara universal. Negara anggota PBB mempunyai kewajiban moral untuk mematuhi resolusi-resolusi yang dihasilkan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Terlepas dari perdebatan apakah keputusan-keputusan tersebut layak atau tidak menjadi keputusan yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar