Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak
Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning)
merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang
pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan
perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai
perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat
waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam
manajemen pajak.Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi
kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat
ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.Langkah
selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan
pengendalian pajak (tax control).Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan
pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan.
Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan
penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan
pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Aspek-aspek dalam Perencanaan Pajak
Aspek Formal dan Administratif
ü
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
ü
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
ü
Memotong dan/atau memungut pajak
ü
Membayar pajak
ü
Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Aspek Material
ü
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka
optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak
yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan
secara benar dan lengkap
Tahapan Perencanaan Pajak
o
Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data
base)
o
Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak
(designing one or more possible tax plans)
o
Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax
plan)
o
Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak
(debugging the tax plans)
o
Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a) Tax Saving
Tax
saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif
pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.Misalnya, perusahaan dapat
melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam
bentuk uang.
b) Tax Avoidance
Tax
avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan
pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak.Misalnya, perusahaan
yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk
uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh
Pasal 21.
c) Menghindari Pelanggaran atas
Peraturan Perpajakan
Dengan
menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya
sanksi perpajakan berupa:
·
Sanksi
administrasi: denda, bunga, atau kenaikan
·
Sanksi
pidana: pidana atau kurungan.
d) Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
Menunda
pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat
dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN.Penundaan ini dilakukan dengan
menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan,
khususnya untuk penjualan kredit.Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan
faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e) Mengoptimalkan Kredit Pajak yang
Diperkenankan
Wajib
Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat
dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas
impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dll.
Manfaat Perencanaan Pajak
untuk meminimalisasi beban pajak, manajer
perusahaan dapat menggunakan salah satu cara di dalam perpajakan yang dikenal
dengan manajemen pajak yaitu upaya memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar
melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan
pengawasan mengenai perpajakan.
Dalam manajemen pajak, upaya awal yang dapat
dilakukan untuk mengelolah perpajakan dengan efektif dan efisien adalah melalui
perencanaan pajak.Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen
pajak yang digunakan untuk mengestimasi jumlah pajak yang akan dibayar dan
hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari pajak. Perencanaan pajak (tax
planning) dapat dilakukan dengan menggunakan cara penggelapan pajak (tax
evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance). Sepintas kedua cara tersebut
memiliki konotasi yang sama sebagai tindakan yang melanggar hukum, tetapi ada
beberapa hal yang membedakan keduanya.
Penggelapan pajak merupakan pengurangan pajak yang
dilakukan dengan jalan melanggar peraturan perpajakan, seperti memberikan data
keuangan yang palsu atau menyembunyikan data.Sedangkan penghindaran pajak
merupakan usaha untuk mengurangi pajak yang terutang, namun tetap mematuhi
ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan, seperti memanfaatkan perkecualian-perkecualian
ataupun potongan-potongan yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang
belum diatur dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar