Rabu, 31 Oktober 2012

29. PENGAWASAN DALAM PENDIDIKAN

Pengertian pengawasan

 Dalam hal ini banyak pengertian yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
Menurut Oteng Sutisna (1983 :203)
Pengawasan ialah proses dengan mana administrasi melihat apakah apa yang terjadi itu sesuai denga apa yang seharusnya terjadi, jika tidak maka penyesuaian yang pwrlu dibuatnya.
Menurut Hadari Nawawi (1989 :43)
Pengawasan dalam administrasi adalah mengukur tingkat efektifitas kerja personal dan tingkat efesiensi penggunaan metode dan alat tertentu dalam usaha mencapai tujuan.
Menurut Johnson (1973 :74)
Pengawasan ialah sebagai fungsi sistem yang melakukan penyesuaian terhadap rencana, batas batas yang dapat ditoleransi.dan output sesuai dengan rencana.
Jadi pengawasan dalam administrasi adalah suatu proses pengendalian personil dalam menjalankan visi dan misi kinerja agar tidak terjadinya penyipangan yang melenceng dari tujuan utama dalam pendidikan.

Prinsip pengawasan

Prinsip-prinsip pengawasan yang perlu diperhatikan menurut Massie (1973: 89) adalah:
·        Tertuju kepada strategis sebagai kunci sasaran yang menentukan keberhasilan.
·        Pengawasan harus menadi umpan balik sebagai bahan revisi dalam mencapai tujuan.
·        Harus pleksible dan responsif terhadap perubahan-perubahan kondisi lingkungan.
·        Cocok dengan organisasi pendidikan.
·        Merupakan kontrol diri sendiri.
·        Bersifat langsung yaitu pelaksanaan kontrol ditempat pekerja.
·        Memperhatikan hakekat manusia dalam mengontrol para personel pendidikan.
·        Sehubungan dengan prinsip-prinsip tersebut Oteng Sutisna (1983 :203) berpendapat bahwa tindakan pengawasn terdiri dari tiga langkah universal yaitu:
·        Mengukur perbuatan.
·        Membending perbuatan dengan standar yang ditetapkan dan menetapkan perbedaan perbedaan jika ada.
·        Memperbaiki penyimpangan dengan tindakan pembetulan.

Pengawasan adalah penemuan dan penerapan

Pengawasan yang positif mencoba untuk mengetahui apakah tujuan
organisasi dicapai dengan efisien dan efektif. Sedangkan pengawasan
negatif mencoba untuk menjamin bahwa kegiatan yang tidak diinginkan
atau dibutuhkan tidak terjadi atau terjadi kembali.
Fungsi pengawasan adalah pengukuran dan koreksi terhadap
segenap aktivitas anggota organisasi guna meyakinkan bahwa semua
tingkatan tujuan dan rancangan-rancangan yang dibuat benar- benar
dilaksanakan.
Fungsi pengawasan pada dasarnya mencakup empat unsur yaitu :
1. Penetapan standar pelaksanaan
2. penentuan ukuran- ukuran pelaksanaan.
3. Pengukuran pelaksanaan nyata dan membandingkan nya dengan standar
yang telah di tetapkan.
4. Pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan bila pelaksanaan
menyimpang dari standar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar