Pengertian pengawasan
Dalam hal ini banyak pengertian yang
dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
Menurut
Oteng Sutisna (1983 :203)
Pengawasan
ialah proses dengan mana administrasi melihat apakah apa yang terjadi itu
sesuai denga apa yang seharusnya terjadi, jika tidak maka penyesuaian yang
pwrlu dibuatnya.
Menurut
Hadari Nawawi (1989 :43)
Pengawasan
dalam administrasi adalah mengukur tingkat efektifitas kerja personal dan
tingkat efesiensi penggunaan metode dan alat tertentu dalam usaha mencapai
tujuan.
Menurut
Johnson (1973 :74)
Pengawasan
ialah sebagai fungsi sistem yang melakukan penyesuaian terhadap rencana, batas
batas yang dapat ditoleransi.dan output sesuai dengan rencana.
Jadi pengawasan dalam administrasi
adalah suatu proses pengendalian personil dalam menjalankan visi dan misi
kinerja agar tidak terjadinya penyipangan yang melenceng dari tujuan utama
dalam pendidikan.
Prinsip pengawasan
Prinsip-prinsip
pengawasan yang perlu diperhatikan menurut Massie (1973: 89) adalah:
·
Tertuju
kepada strategis sebagai kunci sasaran yang menentukan keberhasilan.
·
Pengawasan
harus menadi umpan balik sebagai bahan revisi dalam mencapai tujuan.
·
Harus
pleksible dan responsif terhadap perubahan-perubahan kondisi lingkungan.
·
Cocok
dengan organisasi pendidikan.
·
Merupakan
kontrol diri sendiri.
·
Bersifat
langsung yaitu pelaksanaan kontrol ditempat pekerja.
·
Memperhatikan
hakekat manusia dalam mengontrol para personel pendidikan.
·
Sehubungan
dengan prinsip-prinsip tersebut Oteng Sutisna (1983 :203) berpendapat
bahwa tindakan pengawasn terdiri dari tiga langkah universal yaitu:
·
Mengukur
perbuatan.
·
Membending
perbuatan dengan standar yang ditetapkan dan menetapkan perbedaan perbedaan
jika ada.
·
Memperbaiki
penyimpangan dengan tindakan pembetulan.
Pengawasan adalah penemuan dan penerapan
Pengawasan yang positif mencoba untuk mengetahui apakah
tujuan
organisasi dicapai dengan efisien dan efektif. Sedangkan pengawasan
negatif mencoba untuk menjamin bahwa kegiatan yang tidak diinginkan
atau dibutuhkan tidak terjadi atau terjadi kembali.
Fungsi pengawasan adalah pengukuran dan koreksi terhadap
segenap aktivitas anggota organisasi guna meyakinkan bahwa semua
tingkatan tujuan dan rancangan-rancangan yang dibuat benar- benar
dilaksanakan.
organisasi dicapai dengan efisien dan efektif. Sedangkan pengawasan
negatif mencoba untuk menjamin bahwa kegiatan yang tidak diinginkan
atau dibutuhkan tidak terjadi atau terjadi kembali.
Fungsi pengawasan adalah pengukuran dan koreksi terhadap
segenap aktivitas anggota organisasi guna meyakinkan bahwa semua
tingkatan tujuan dan rancangan-rancangan yang dibuat benar- benar
dilaksanakan.
Fungsi pengawasan pada dasarnya mencakup empat unsur
yaitu :
1. Penetapan standar pelaksanaan
1. Penetapan standar pelaksanaan
2. penentuan ukuran-
ukuran pelaksanaan.
3. Pengukuran
pelaksanaan nyata dan membandingkan nya dengan standar
yang telah di tetapkan.
yang telah di tetapkan.
4. Pengambilan tindakan
koreksi yang diperlukan bila pelaksanaan
menyimpang dari standar.
menyimpang dari standar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar