Pengertian Koordinasi Pemerintahan
Koordinasi Pemerintahan merupakan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan harus ditujukan ke arah tujuan yang hendak di capai yaitu yang
telah ditetapkan menjadi garis-garis besar haluan Negara dan garis-garis besr
haluan pembangunan baik untuk tigkat pusat ataupun untuk tingkat daerah, Guna
menuju kepada sasaran dan tujuan itu gerak kegiatan harus ada pengendalian
sebagai alat untuk menjamin langsungnya kegiatan. Yang dimaksud pengendalian
disini adalah kegiatan untuk menjamin kesesuaian karya dngan rencana, program,
perintah-perintah, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan
termasuk tindakan-tindakan korektif terhadap ketidakmampuan atau penyimpangan.
Proses pengendalian menghasilkan data-data dan fakta-fakta baru yang
terjadi dalam pelaksanaan, ini semua berguna bagi pimpinan perencanaan da
pelaksanaan. Apa yangtelah direncanakan, diprogramkan tidak selalu cocok dengan
kenyataan operasionilya dalam rangka inilah pengendalian berguna sekali bagi
perencanaan selanjutnya. Selama pekerjaan berjalan, pengendalian digunakan
sebagai pejaga dan pengaman.
Koordinasi dalam pelaksanaan suatu rencana, pada dasarnya merupakan
salah satu aspek dari pengendalian yang sangat pentig. Koordinasi disini adalah
suatu proses rangkaian kegiatan menghubungi, bertujun untuk menyelaraskan tiap
langkah dan kegiatan dalam organisasi agar tercapai gerak yang tepat
dalammencapai sasaran dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, selain sebagai
suatu proses, koordinasi itu dapat juga diartikan sebagai suatiu pengatutran
yang tertib dari kumpulan/gabungan usaha untuk menciptaka kesatuan tindakan.
Maka koordinasi pemerintahan merupakan pengaturan yang aktif, bukan npengaturan
yang pasif berupa membuat pengaturan terhadap setiap gerak dan kegiatan dan
hubungan kerja antara beberapa pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah
serta lembaga-lembaga pemerintahan yang mempuya tugas kewajiban dan wewenang
yang saling berhubungan satu sama lain, dimana pengaturan bertujuan untuk
mencegah terjadinya kesimpangsiuran dan saling tumpang-tindih kegiatan.
Pelaksanaan Koordinasi Pemerintahan
a. Pelaksanaan untuk memantapkan pelaksanaan koordinasi, diperlukan adnya penentuan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Langkah pertama :
Identifikasi kebijaksanaan
2. Langkah kedua : Identifikasi
fungsional
3. Langkah ketiga :
Identifikasi structural
4. Langkah keempat : Penentuan
koordinasi material/operasional
5. Langkah kelima : Penyusunan
pola koordinasi
Jenis-jenis/ Macam Koordinasi
Koordinasi di daerah menuntut penjelasan resmi dari pihak eksekutif yang
menyatakan bahwa koordinasi pemerintahan sipil merupakan usaha mengadakan
kerjasama yang erat dan efektif antara dinas-dinas sipil di daerah. Disusun
dengan pembentukan-pembentukan forum-forum koordinasi dalam segala bidang.
Semuanya menunjukan bahwa memnag koordinasi dalam pelaksanaan jalannya
pemerintahan adalah vital namun dulit dilaksanakan. Secara teoritis dapat dapat
disebutkan beberapa jenis koordinasi sesuai dengan linhkup dan arah jalurnya
sebagai berikut:
a. Menurut Lingkupnya, teerdapat:
1) Koordinasi Intern yaitu
koordinasi antar pejabat atau antar unit dalam suatu organisasi
2) Koordinasi Eksten yaitu
koordinasi antar pejabat dari bagian organisasi atau antar organisasi
b. Menurut Arahnya, terdapat:
1) Koordinasi Horizontal yaitun
koordinasi antar pejabat atau antar unit yang mempunyai tingkat hierarki yang
sama dalam suatu organisasi, dan agar pejabat dari organisasi-organisasi yang
sederajat atau organisasi yang setingkat.
2) Koordinasi Vertikal yaitu
koordinasi antara apejabat- pejabat dan unit- unit tingkat bawah oleh pejbat
atasannya atau unit tingkat atasnya langsug, juga cabang-cabang suatu
organisasi oleh organisasi induknya.
) Koordinasi Diagonal yaitu
koordinasi antar pejabat atau unit yang berbeda fungsi dan berbeda tingkat
hierarkinya
4) Koordinasi Fungsional adalah
koordinasi antar pejabat, antar unit atau antar organisasi yang didasarkan atas
kesamaan fungsi, atau karena koordinatonya mempunya fungsi tertentu
c. Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 6 th 1998
1) Koordinasi Fungsional,
antara dua atau lebih instansi yang mempunyai program yang berkaitan erat
2) Koordinasi Instansional,
terhadap beberapa instansi yang menangani suatu urusan tertentu yang
bersangkutan.
3) Koordinasi Teritorial,
terhadap dua atau lebih wilayah dengan program tertentu.
Organisasi, wadah keterpaduan kerjasama dan hubungan kerja
a. Pentingnya keterpaduan kerjasama dan hubungan
kerja
Dalam alam pembangunan kerja
yang lebih cocok untuk diterapkan tentulah manajemen partisipatif. Dalam konsep
ini yang berlaku bukanlah lagi “getting things done through people” atau
bagaimana pimpinan mencapai tujuan melalui bawahan. Sebab dalam rumusan itu
hanya berarti top-down approach” atau pendekatan otoritatif atau pendekatan
dari atas ke bawah sebagai komunikasi satu arah saja.
Yang lebih tepat untuk diterapkan dalam alam pembangunan adalah “getting things done together with and through people” atau bagaimana pimpinan mencapai tujuan bersama-sama dan dengan dukungan bawahan. Sebab pembangunan adalah sebagai keseluruhan proses penyelenggaraan kerjasama antara aparatur negara dengan aparatur pemerintah dengan dukungan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pertumbuhan, perbaikan dan perkembangan positif di segala bidang kehidupan masyarakat dalam rangka pembinaan bangsa secara keseluruhan. Begitupun untuk perusahaan, untuk pengembangan dan keberhasilannya dalam mencapai tujuan dan sasarannya, tentulah memerlukan keterpaduan antara semuan pihak pimpinan maupun non pimpinan dalam perusahaan tersebut. Keterpaduan tersebut dapat dibina melalui komunikasi atau hubungan kerja dua arah. Karena itu manajemen partisipatif adalah yang paling tepat untuk diterapkan baik di instansi pemerintah maupun non pemerintah. Tentu kiatnya berlainan. Namun yang penting terkandung di dalamnya proses psikologis dengan pendekatan perilaku, sebagai proses timbal balik dari atas ke bawah bersama-sama bawah ke atas atau “top-down and bottom-up approach” (korten, 1986 : 2-4).pimpinan dan bawahan tersebut terpadukan ke dalam wadah ataupun struktur organisasi. Berarti dalam konsep ini tercakup berlakunya asas kerjasama dan hubungan kerja ataupun komunikasi timbal balik antara pimpinan dan bawahan. Keterpaduan kerjasama dan hubungan timbal balik tersebut sangat bermanfaat, antara lain untuk :
Yang lebih tepat untuk diterapkan dalam alam pembangunan adalah “getting things done together with and through people” atau bagaimana pimpinan mencapai tujuan bersama-sama dan dengan dukungan bawahan. Sebab pembangunan adalah sebagai keseluruhan proses penyelenggaraan kerjasama antara aparatur negara dengan aparatur pemerintah dengan dukungan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pertumbuhan, perbaikan dan perkembangan positif di segala bidang kehidupan masyarakat dalam rangka pembinaan bangsa secara keseluruhan. Begitupun untuk perusahaan, untuk pengembangan dan keberhasilannya dalam mencapai tujuan dan sasarannya, tentulah memerlukan keterpaduan antara semuan pihak pimpinan maupun non pimpinan dalam perusahaan tersebut. Keterpaduan tersebut dapat dibina melalui komunikasi atau hubungan kerja dua arah. Karena itu manajemen partisipatif adalah yang paling tepat untuk diterapkan baik di instansi pemerintah maupun non pemerintah. Tentu kiatnya berlainan. Namun yang penting terkandung di dalamnya proses psikologis dengan pendekatan perilaku, sebagai proses timbal balik dari atas ke bawah bersama-sama bawah ke atas atau “top-down and bottom-up approach” (korten, 1986 : 2-4).pimpinan dan bawahan tersebut terpadukan ke dalam wadah ataupun struktur organisasi. Berarti dalam konsep ini tercakup berlakunya asas kerjasama dan hubungan kerja ataupun komunikasi timbal balik antara pimpinan dan bawahan. Keterpaduan kerjasama dan hubungan timbal balik tersebut sangat bermanfaat, antara lain untuk :
1. Membina kesamaan bahasa,
paham, pengertian antar sesama pejabat ataupun pihak-pihak terkait. Jadi untuk
menghindarkan salah paham dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan ataupun misi
yang diembannya.
2. Membina koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi antar para pejabat atau pihak-pihak yang terkait
dalam melaksanakan misi organisasi
3. Menyatukan arah dan
langkah-langkah serta tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh para pejabat
maupun anggota organisasi ataupun pihak-pihak yang terkait untuk tercapainya
tujuan dan sasaran-sasaran yang sudah ditetapkan.
Hasil dari a, b dan c tersebut maka misi organisasi akan terlaksana dengan baik, lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu pola keterpaduan kerjasama dan hubungan kerja timbal balik tersebut harus dengan sengaja dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya ada rencana, ada sasaran, ada ukuran-ukurannya, strukturnya, landasannya dan sebagainya. Jadi, tidak tepat kalau hanya disiapkan secara sambil lalu saja, ataupun secara mendadak, apalagi kalau hanya terlaksana secara kebetulan tanpa disengaja. Keterpaduan kerjasama dan hubungan kerja dalam struktur organisasi
Hasil dari a, b dan c tersebut maka misi organisasi akan terlaksana dengan baik, lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu pola keterpaduan kerjasama dan hubungan kerja timbal balik tersebut harus dengan sengaja dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya ada rencana, ada sasaran, ada ukuran-ukurannya, strukturnya, landasannya dan sebagainya. Jadi, tidak tepat kalau hanya disiapkan secara sambil lalu saja, ataupun secara mendadak, apalagi kalau hanya terlaksana secara kebetulan tanpa disengaja. Keterpaduan kerjasama dan hubungan kerja dalam struktur organisasi
b. Keterpaduan Kerjasama dan Hubungan Kerja
Dalam Struktur Organisasi
Konotasi “dengan sengaja” untuk
mempersatukan diri dalam kerjasama dan hubungan kerja dalam organisasi tersebut
di atas mencakup, misalnya : dengan sadar telah ditetapkan terlebih dahulu
tujuan dan sasarannya, ketentuan-ketentuan atau aturan mainnya, perencanaannya
dan sebagainya. Bahkan lebih lanjut sebagai bukti terpenuhinya persyaratan
“dengan sengaja” tersebut biasanya diungkapkan dalam bentuk bagan struktur
organisasinya. Disebutkan bahwa asas keterpaduan kerjasama dan hun=bungan
kerja, dalam struktur organisasi tergamba pula pembagian kerja yang logis.
Sesuai dnegan itu maka struktur organisasi dapat diberikan pengertian sebagai :
“susunan logis dari hierarkhi jabatan dan fungsi yang ada dalam organisasi,
yang berbentuk pyramidal serta menggambarkan pembagian kerja para pejabat
berikut keserasian kerjasama dan hubungan kejanya untuk tercapainya tujuan dan
sasaran-sasaran sebagaimana sudah ditetapkan sebelumnya. “pengertian tersebut
berlaku dalam wadah organisasi fungsional, struktural maupun proyek.
Dengan pengendalian dan koordinasi yang baik maka dalam penyelenggaraan pemerintahan mendapatkan manfaat, antara lain:
Dengan pengendalian dan koordinasi yang baik maka dalam penyelenggaraan pemerintahan mendapatkan manfaat, antara lain:
1. Dapat mencegah dan
menghilangkan titk pertentangan
2. Para pejabat/petugas
terpaksa berfikir dan berbuat dalam hubungan sasaran dan tujuan berasama
3. Dapat dicgah terjadinya
kesimpangsiuran dan duplikasi kegiatan
4. Dapat mengembangakan
prakarsa dan daya inprovisasi para pejabat/petugas kareba dalam rangka
koordinasi mereka mau tidak mau harus mndapatkan cara dan jalan yangf cocok
bagi pelaksanaan tugas secara menyeluruh dan mencapai keseimbangan dan
keserasian.
Maka bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melaikan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaa, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.
Maka bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melaikan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaa, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar