Rabu, 31 Oktober 2012

09. PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Pengertian

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Tujuan

·        Mendukung antar pelaku pembangunan
·        Menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi
·        Menjamin keterkaitan dan konsistensi, antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
·        Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
·        Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan

Ciri-ciri dari suatu perencanaan pembangunan :

a.  Usaha yang dicerminkan dalam rencana untuk mencapai perkembangan sosial ekonomi yang mantap (steady socialeconomic growth). Hal ini dicerminkan dalam usaha pertumbuhan ekonomi yang positif.
b. Usaha yang dicerminkan dalam rencana untuk meningkatkan pendapatan per kapita.
c.   Usaha untuk mengadakan perubahan struktur ekonomi. Hal ini seringkali disebut sebagai usaha diversifikasi ekonomi.
d.   Usaha perluasan kesempatan kerja.
e.   Usaha pemerataan pembangunan sering disebut sebagai distributive justice.
f.    Usaha pembinaan lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang lebih menunjang kegiatan-kegiatan pembangunan.
g.   Usaha secara terus menerus menjaga stabilitas ekonomi.

Syarat-Syarat Keberhasilan Suatu Perencanaan  

1. Komisi Perencanaan
Prasyarat pertama bagi suatu perencanaan adalah pembentukan suatu komisi perencanaan yang harus diorganisir dengan cara yang tepat. Komisi tersebut harus dibagi dalam bagian-bagian dan sub-bagian yang dikoornidinir di bawah sejumlah ahli, seperti ahli ekonomi, ahli statistik, insinyur dan ahli-ahli lainnya yang ahli dalam aspek perekonomian 
2. Data Statistik
Perencanaan yang baik membutuhkan adanya analisis yang menyeluruh tentang potensi sumberdaya yang dimiliki suatu negara beserta segala kekurangannya. Analisis seperti ini penting untuk mengumpulkan informasi dan data statistik serta sumber-sumber daya potensial lain seperti sumberdaya alam, sumber daya manusia dan modal yang tersedia di negara tersebut. Data yang berhubungan dengan potensi sumber daya ini sangat diperlukan untuk menentukan arah dan prioritas suatu perencanaan. Oleh karena itu pembentukan suatu jaringan kantor statistik dari pusat hingga daerah yang bertugas mengumpulkan informasi dan data statistik menjadi suatu kebutuhan yang utama.
3. Tujuan
Rencana dapat menetapkan pula tujuan-tujuan seperti halnya: peningkatan pendapatan nasional dan pendapatan per kapita, pengurangan ketimpangan distribusi pendapatan dan kesejahteraan serta pemusatan kekuatan ekonomi, peningkatan produksi pertanian, industrialisasi, pembangunan kewilayahan yang berimbang, pencapaian swasembada pangan, dan sebagainya. Berbagai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai tersebut hendaknya realistis dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian negara tersebut. 
4. Penetapan Sasaran dan Prioritas
Penetapan sasaran dan prioritas untuk pencapaian suatu tujuan perencanaan dibuat secara makro dan sektoral.Sasaran secara makro hendaknya dirumuskan secara tegas serta mencakup setiap aspek perekonomian dan dapat dikuantifikasikan.Untuk sasaran sektoral hendaknya disesuaikan dengan sasaran makronya, sehingga ada keserasian dalam pencapaian tujuan.Keserasian pencapaian tujuan ini memerlukan adanya skala prioritas.Skala prioritas ini harus ditentukan atas dasar kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang dengan memperhatikan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia.Rencana dan proyek seperti itu perlu dilaksanakan dengan suatu prioritas tertentu. Prioritas ini tidak dijalankan secara kaku, tetapi secara luwes. 
5. Mobilisasi Sumberdaya
Dalam perencanaan ditetapkan adanya pembiayaan oleh pemerintah sebagai dasar mobilisasi sumber daya yang tersedia.Sumber pembiayaan ini bisa berasal dad sumber luar negeri dan dalam negeri (domestik). Sumber dana domestik yang utama didapatkan dari tabungan, laba perusahaan negara, dan pajak. Sumber luar negeri berasal dari pinjaman atau bantuan luar negeri dan penaman modal asing. Yang perlu diperhatikan dalam hal pembiayaan pembangunan ini adalah jangan sampai mengakibatkan efek inflasioner dan tekanan pada neraca pembayaran. Dan pada saat yang sama harus mampu mendorong tabungan bagi sektor perusahaan dan rumah tangga di dalam negeri.

Perencanaan Pembangunan Di Indonesia

Pada masa Orde Lama, strategi pembangunan nasional didasarkan atas pendekatan perencanaan pembangunan yang lebih menekankan pada usaha pembangunan politik, hal ini sesuai dengan situasi saat itu yaitu masa perjuangan fisik untuk mempertahankan kemerdekaan nasional sehingga tidak memungkinkan pelaksa-naannya secara baik.
Usaha-usaha perencanaan ekonomi masa Orde Lama:
•     Tahun 1947 dimulai suatu perencanaan beberapa sektor ekonomi dan diberi nama Plan Produksi Tiga Tahun RI untuk tahun 1948, 1949, dan 1950, ditujukan terhadap bidang-bidang pertanian, peternakan, per-industrian dan kehutanan.
•     Tahun 1952 dimulai usaha-usaha perencanaan yang lebih bersifat menyeluruh, biarpun intlnya adalah tetap sektor publik.
•     Tahun 1956-1960 telah berhasil disusun suatu Rencana Pembangunan Lima Tahun.
•     T ahun 1961-1969 berhasii disusun Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang meliputi jangka waktu 8 tahun inl terbagi atas rencana tahapan 3 dan 5 tahun.
Program stabilisasi dan rehabilitasi ekoromi pembangunan sejak Orde Baru sebenarnva berpangkai pada Nation Building Approach dalam kerangka:
1.   Jangka panjang; pendekatan pembangunan bangsa yang berdasarkan pada pendekatan pembangunan secara utuh dan terpadu (unified dan integratif) antara berbagai aspek kehidupan masyarakat.
2.   Jangka menengah: pendekatan pembangunan ekonomi dan sosial dengan lebih bertitik berat pada pembanuuna,n sektor pertanian dan pengembangan sektor sosial serta kelembagaan menuju kesejahteraan dan keadilan sosial.
Rencana Pembangunan Lima Tahun Pertama (Repelita I) disusun dan dimulai pelaksanaannya sejak 1 April 1969, diikuti dengan Repelita selanjutnya. Kegiatan perencanaan dilakukan terutama oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Dalam perumusan dan pelaksanaan suatu teori maupun dalam penyusunan suatu strategi pembangunan nasional sebagaimana telah diungkapkan, Indonesia pun tidak melepaskan diri dad asas politik ekonomi yang dianut Hal  ini telah dicantumkan dalam UUD 1945, khususnya pasal 33 dan penjelasannya yaitu Demokrasi Ekonomi.
Sebagai ilustrasi make dapat kita pakai GBHN sebagai pola umum Pembangunan Indonesia berdasarkan pendekatan perencanaan pembangunan bangsa. Pelaksanaannya akan dilaksanaKan secara bertahap melalui Repelita-repelita sebagai perencanaan pembangunan jangka menengah yang pende-katannya lebih merupakan pembangunan ekonomi dan sosial. Bahkan dalam pola umum pembanqunan nasional tersebut telah dibuat pula cara peiaksa-naannya secara lebih operasional yaitu dengan sistern perencanaan tahunan dan mekanisme APBN.
Dalam pelaksanaan strategi pembangunan tersebut telah banyak dicapai kemajuan-kemajuan yang berarti, namun dernikian juga masih kelihatan bahwa banyak tujuan yang mendasar masih jauh dari terwujud. Bahkan mungkin ada arah pelaksanaan yang beium sesuai dengan persrektif yang dikehendaki dengan amanat UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar