Pengertian
Perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Tujuan
·
Mendukung antar pelaku pembangunan
·
Menjamin adanya integrasi, sinkronisasi,
dan sinergi
·
Menjamin keterkaitan dan konsistensi,
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
·
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
·
Menjamin tercapainya penggunaan
sumberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Ciri-ciri dari suatu perencanaan pembangunan :
a. Usaha yang dicerminkan dalam
rencana untuk mencapai perkembangan sosial ekonomi yang mantap (steady
socialeconomic growth). Hal ini dicerminkan dalam usaha pertumbuhan ekonomi
yang positif.
b. Usaha yang dicerminkan dalam rencana
untuk meningkatkan pendapatan per kapita.
c. Usaha untuk mengadakan
perubahan struktur ekonomi. Hal ini seringkali disebut sebagai usaha
diversifikasi ekonomi.
d. Usaha perluasan
kesempatan kerja.
e. Usaha pemerataan
pembangunan sering disebut sebagai distributive justice.
f. Usaha pembinaan
lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang lebih menunjang kegiatan-kegiatan
pembangunan.
g.
Usaha secara terus menerus menjaga stabilitas ekonomi.
Syarat-Syarat Keberhasilan Suatu Perencanaan
1. Komisi
Perencanaan
Prasyarat pertama bagi suatu perencanaan adalah
pembentukan suatu komisi perencanaan yang harus diorganisir dengan cara yang
tepat. Komisi tersebut harus dibagi dalam bagian-bagian dan sub-bagian yang dikoornidinir
di bawah sejumlah ahli, seperti ahli ekonomi, ahli statistik, insinyur dan
ahli-ahli lainnya yang ahli dalam aspek perekonomian
2. Data Statistik
Perencanaan
yang baik membutuhkan adanya analisis yang menyeluruh tentang potensi
sumberdaya yang dimiliki suatu negara beserta segala kekurangannya. Analisis
seperti ini penting untuk mengumpulkan informasi dan data statistik serta
sumber-sumber daya potensial lain seperti sumberdaya alam, sumber daya manusia
dan modal yang tersedia di negara tersebut. Data yang berhubungan dengan
potensi sumber daya ini sangat diperlukan untuk menentukan arah dan prioritas
suatu perencanaan. Oleh karena itu pembentukan suatu jaringan kantor statistik
dari pusat hingga daerah yang bertugas mengumpulkan informasi dan data
statistik menjadi suatu kebutuhan yang utama.
3. Tujuan
Rencana
dapat menetapkan pula tujuan-tujuan seperti halnya: peningkatan pendapatan
nasional dan pendapatan per kapita, pengurangan ketimpangan distribusi
pendapatan dan kesejahteraan serta pemusatan kekuatan ekonomi, peningkatan
produksi pertanian, industrialisasi, pembangunan kewilayahan yang berimbang,
pencapaian swasembada pangan, dan sebagainya. Berbagai sasaran dan tujuan yang
ingin dicapai tersebut hendaknya realistis dan disesuaikan dengan kondisi
perekonomian negara tersebut.
4. Penetapan Sasaran dan Prioritas
Penetapan
sasaran dan prioritas untuk pencapaian suatu tujuan perencanaan dibuat secara
makro dan sektoral.Sasaran secara makro hendaknya dirumuskan secara tegas serta
mencakup setiap aspek perekonomian dan dapat dikuantifikasikan.Untuk sasaran
sektoral hendaknya disesuaikan dengan sasaran makronya, sehingga ada keserasian
dalam pencapaian tujuan.Keserasian pencapaian tujuan ini memerlukan adanya
skala prioritas.Skala prioritas ini harus ditentukan atas dasar kebutuhan
jangka pendek dan jangka panjang dengan memperhatikan sumber daya alam dan
sumber daya manusia yang tersedia.Rencana dan proyek seperti itu perlu dilaksanakan
dengan suatu prioritas tertentu. Prioritas ini tidak dijalankan secara kaku,
tetapi secara luwes.
5. Mobilisasi Sumberdaya
Dalam
perencanaan ditetapkan adanya pembiayaan oleh pemerintah sebagai dasar
mobilisasi sumber daya yang tersedia.Sumber pembiayaan ini bisa berasal dad sumber luar
negeri dan dalam negeri (domestik). Sumber dana
domestik yang utama didapatkan dari tabungan, laba perusahaan negara, dan
pajak. Sumber luar
negeri berasal dari pinjaman atau bantuan luar negeri dan penaman modal asing.
Yang perlu diperhatikan dalam hal pembiayaan pembangunan ini adalah jangan
sampai mengakibatkan efek inflasioner dan tekanan pada neraca pembayaran. Dan
pada saat yang sama harus mampu mendorong tabungan bagi sektor perusahaan dan
rumah tangga di dalam negeri.
Perencanaan Pembangunan Di Indonesia
Pada masa Orde Lama, strategi
pembangunan nasional didasarkan atas pendekatan perencanaan pembangunan yang
lebih menekankan pada usaha pembangunan politik, hal ini sesuai dengan situasi
saat itu yaitu masa perjuangan fisik untuk mempertahankan kemerdekaan nasional
sehingga tidak memungkinkan pelaksa-naannya secara baik.
Usaha-usaha perencanaan ekonomi masa Orde Lama:
• Tahun 1947
dimulai suatu perencanaan beberapa sektor ekonomi dan diberi nama Plan Produksi
Tiga Tahun RI untuk tahun 1948, 1949, dan 1950, ditujukan terhadap
bidang-bidang pertanian, peternakan, per-industrian dan kehutanan.
• Tahun 1952
dimulai usaha-usaha perencanaan yang lebih bersifat menyeluruh, biarpun intlnya
adalah tetap sektor publik.
• Tahun
1956-1960 telah berhasil disusun suatu Rencana Pembangunan Lima Tahun.
• T ahun
1961-1969 berhasii disusun Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang
meliputi jangka waktu 8 tahun inl terbagi atas rencana tahapan 3 dan 5 tahun.
Program stabilisasi dan rehabilitasi ekoromi pembangunan
sejak Orde Baru sebenarnva berpangkai pada Nation Building Approach dalam
kerangka:
1. Jangka panjang; pendekatan
pembangunan bangsa yang berdasarkan pada pendekatan pembangunan secara utuh dan
terpadu (unified dan integratif) antara berbagai aspek kehidupan masyarakat.
2. Jangka menengah:
pendekatan pembangunan ekonomi dan sosial dengan lebih bertitik berat pada
pembanuuna,n sektor pertanian dan pengembangan sektor sosial serta kelembagaan
menuju kesejahteraan dan keadilan sosial.
Rencana Pembangunan Lima Tahun
Pertama (Repelita I) disusun dan dimulai pelaksanaannya sejak 1 April 1969,
diikuti dengan Repelita selanjutnya. Kegiatan perencanaan dilakukan terutama
oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Dalam
perumusan dan pelaksanaan suatu teori maupun dalam penyusunan suatu strategi
pembangunan nasional sebagaimana telah diungkapkan, Indonesia pun tidak
melepaskan diri dad asas politik ekonomi yang dianut Hal ini telah
dicantumkan dalam UUD 1945, khususnya pasal 33 dan penjelasannya yaitu Demokrasi
Ekonomi.
Sebagai
ilustrasi make dapat kita pakai GBHN sebagai pola umum Pembangunan Indonesia
berdasarkan pendekatan perencanaan pembangunan bangsa. Pelaksanaannya akan
dilaksanaKan secara bertahap melalui Repelita-repelita sebagai perencanaan
pembangunan jangka menengah yang pende-katannya lebih merupakan pembangunan
ekonomi dan sosial. Bahkan dalam pola umum pembanqunan nasional tersebut telah
dibuat pula cara peiaksa-naannya secara lebih operasional yaitu dengan sistern
perencanaan tahunan dan mekanisme APBN.
Dalam
pelaksanaan strategi pembangunan tersebut telah banyak dicapai
kemajuan-kemajuan yang berarti, namun dernikian juga masih kelihatan bahwa
banyak tujuan yang mendasar masih jauh dari terwujud. Bahkan mungkin ada arah
pelaksanaan yang beium sesuai dengan persrektif yang dikehendaki dengan amanat
UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar